Senat akademik adalah badan normatif tertinggi pada perguruan tinggi dalam bidang akademik yang terdiri dari Rektor, Dekan Fakultas, Guru Besar, Wakil Dosen Non Guru Besar yang dipilih melalui pemilihan, serta unsur lain yang ditetapkan oleh Senat Akademik.

Keanggotaan senat universitas selain terdiri profesor, juga merupakan pimpinan UNM, dan para dekan fakultas, serta dosen perwakilan dari setiap fakultas sebanyak lima orang. Senat universitas mempunyai tugas dan wewenang untuk merumuskan dan menyusun tata nilai dan norma yang mendasari kebijakan dalam menetapkan haluan, kegiatan, dan stándar akademik, serta pengembangan universitas. Senat universitas sebagai badan perwakilan mengajukan usul dan pertimbangan dalam pencalonan rektor dan menilai pertanggungjawaban rektor.